Bankaltimtara

Sepekan, 3 Kasus Penganiayaan Terjadi di Kota Balikpapan

Sepekan, 3 Kasus Penganiayaan Terjadi di Kota Balikpapan

Pelaku penganiayaan saat diamankan polisi di Kota Balikpapan.-Chandra/ Nomorsatukaltim-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Dua pria berinisial KM (22) dan RF (25) harus berurusan dengan hukum, setelah diduga terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang pemuda di kawasan Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat.

Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Sukarman melalui Kanit Reskrim Ipda Hendik Winarto menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 20 Desember 2025 sekira pukul 21.30 Wita di Jalan Wolter Monginsidi Gang Pekalong RT 28.

Korban dalam kasus ini adalah SR (21), warga Kelurahan Baru Ulu, yang mengalami kondisi tidak sadarkan diri setelah terlibat cekcok dengan para tersangka.

"KM dan RF berjalan menuju pekarangan atau workshop milik seorang warga bernama Haji Yusuf dan mengambil sebuah cangkul tanpa izin," ujar Ipda Hendik, Senin, 29 Desember 2025.

BACA JUGA: Penyidikan Kasus Tambang Nikel Rp2,7 Triliun Disetop, Eks Pimpinan KPK Sebut Tak Layak Dihentikan

Aksi tersebut diketahui oleh seorang tetangga yang meneriaki para tersangka, lalu menghampiri mereka bersama korban SR dan meminta agar cangkul yang diambil segera dikembalikan.

Setelah cangkul dikembalikan, situasi justru memanas karena terjadi adu mulut antara para tersangka dengan warga serta korban di lokasi kejadian.

"KM memukul SR menggunakan potongan kayu balok hingga korban kehilangan kesadaran, sehingga warga membawa korban ke RS Bhayangkara Balikpapan untuk mendapatkan penanganan medis," lanjut Ipda Hendik.

Akibat tindakan tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Balikpapan Barat untuk diproses secara hukum.

BACA JUGA: Kabur dari Kukar, Pelaku Penipuan Berkedok Investasi Tertangkap di Paser

Tersangka KM dan RF pun diamankan bersama barang bukti berupa satu potongan kayu balok serta hasil Visum et Repertum yang memperkuat dugaan terjadinya tindak pidana pengeroyokan.

“korban mengalami luka di bagian kepala belakang sebelah kanan, bibir bagian atas, dan tangan sebelah kanan,” terangnya.

Atas perbuatan tersangka, Ipda Hendik menegaskan bahwa keduanya dijerat UU Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP subsider Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.

Sementara itu, belum lama ini, juga terjadi penganiayaan di sebuah konter ponsel pada Rabu (17/12/2025) malam di RT 64 Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, yang menimpa seorang pria berinisial AID (46).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait