Di antaranya 14 jeriken berisi BBM jenis Pertalite dengan kapasitas total 450 liter.
BACA JUGA: Pertama di Kaltim, Pemilihan Duta Olahraga Hadirkan Kategori Disabilitas
BACA JUGA: Keburu Ditangkap Polisi, Bandar Sabu Gagal Transaksi di Mangkuraja
Kemudian 5 jeriken kosong berkapasitas 35 liter, 1 unit mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi KT-1988-NB, 1 mesin Alkon untuk mengetap BBM serta 11 lembar barcode pengisian BBM.
“Pelaku memperjualbelikan BBM bersubsidi untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Ini jelas melanggar hukum dan merugikan negara,” lanjut IPDA Dwi Handono.
Tersangka terancam hukuman pidana berat sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Yakni, Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
BACA JUGA: Aktivitas Truk Batu Bara di Kariangau Balikpapan: 2020 Dimulai, 2022 Didemo, 2024 Lewat Lagi
BACA JUGA: Lomba Balap Ketinting Lestarikan Budaya Sungai dan Menarik Wisatawan
Tindakan ini juga termasuk dalam pelanggaran terkait pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi yang merugikan negara.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Loa Janan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polsek Loa Janan mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah mereka, guna mencegah kerugian yang lebih besar bagi negara.