IRT Ditangkap Polisi karena Edarkan Sabu di Tenggarong Seberang

Minggu 15-12-2024,20:53 WIB
Reporter : Ari Rachiem
Editor : Baharunsyah

BACA JUGA:Polisi Ringkus Pria Paruh Baya Penimbun Solar Bersubsidi di Loa Kulu

SH kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman untuk pelanggaran ini mencakup ancaman penjara hingga 20 tahun atau pidana denda yang signifikan.

“Kasus ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara. Dukungan masyarakat sangat penting untuk terus mengungkap jaringan narkoba yang ada,” tegas AKP Suyoko.

Kategori :