Polisi Tangkap Penimbun 1.070 Liter Solar di Tenggarong Seberang

Minggu 15-12-2024,09:03 WIB
Reporter : Ari Rachiem
Editor : Hariadi

“Solar subsidi seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, terutama sektor tertentu yang membutuhkan. Namun, tersangka malah menyalahgunakannya untuk meraup keuntungan,” ujar IPTU Raymond, pada Sabtu (14/12/2024).

BACA JUGA: Kronologi Pria Ditolak Tukar Uang Logam 8 Kg di BI Kepri, Bank Indonesia Berikan Klarifikasi

BACA JUGA: Kerjaan Tak Beres, Kontraktor Proyek Fisik di Paser Terancam Penalti

Tindakan ini dinilai melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Pasal 40 poin 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tenggarong Seberang. 

Proses pemeriksaan lebih lanjut masih terus dilakukan, termasuk mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.

Kapolsek Tenggarong Seberang juga mengimbau masyarakat untuk melapor setiap aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi. 

BACA JUGA: Rusia Lancarkan Serangan ke Fasilitas Energi Ukraina, Pemadaman Listrik Meluas di Tengah Musim Dingin

BACA JUGA: Presiden Yoon Suk Yeol Akhirnya Dilengserkan Parleman Korea Selatan

“Kami sangat membutuhkan dukungan dari masyarakat. Laporan seperti ini sangat membantu dalam mengungkap kasus-kasus yang merugikan negara,” tambahnya.

Selain itu, polisi memastikan akan terus melakukan patroli dan pengawasan terhadap distribusi BBM di wilayah Kutai Kartanegara. 

Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan serupa di masa depan.

HS kini harus menghadapi proses hukum atas tindakannya. 

BACA JUGA: Hancurkan Madura United dengan Skor Telak 5-0, Borneo FC Akhiri Paceklik Kemenangan

BACA JUGA: Debut Menjanjikan Persiba Balikpapan di Liga Nusantara, Kalahkan Persiba Bantul 2-1

Akibat perbuatannya, negara dirugikan karena subsidi yang seharusnya diberikan kepada masyarakat dialihkan untuk kepentingan pribadi.

Kategori :