JAKARTA, NOMORSATUKATIM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, setelah sebelumnya ia meminta penjadwalan ulang.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pekan depan.
“Yasonna Laoly meminta penjadwalan ulang. Informasi sementara yang kami dapatkan, penjadwalan ulang akan dilakukan pada hari Rabu, 18 Desember 2024,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 13 Desember 2024.
Sedianya, Yasonna dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat, 13 Desember 2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Namun, ia tidak hadir karena alasan adanya agenda lain yang tidak bisa ditinggalkan.
BACA JUGA : Tinggalkan Metode Open Dumping, Pemkab Paser Alihkan Sampah untuk Didaur Ulang
“Untuk Yasonna Laoly, info dari penyidik, yang bersangkutan meminta dijadwalkan ulang karena sudah ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan,” jelas Tessa.
Pemanggilan Yasonna Laoly oleh KPK terkait dengan statusnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan mantan calon legislatif PDI Perjuangan, Harun Masiku.
Harun menjadi buronan setelah diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan dirinya sebagai pengganti Nazarudin Kiemas di DPR.
Harun diduga menyiapkan uang senilai Rp850 juta untuk memuluskan langkahnya ke Senayan.
BACA JUGA : Samarinda Rawan Kebakaran, Pemkot: Sering Terjadi karena Kelalaian Manusia
Pada 5 Desember 2024, KPK mengeluarkan surat penangkapan terbaru untuk Harun Masiku, yang masih berstatus buron.
Surat tersebut dilengkapi dengan empat foto Harun untuk mempermudah identifikasi.
Penangkapan Harun kembali menjadi perhatian publik setelah Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, membuka sayembara sebesar Rp8 miliar bagi siapa saja yang dapat menemukan dan menangkapnya.
Yasonna Laoly disebut memiliki tanggung jawab terkait perlintasan Harun Masiku keluar dan masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, lembaga yang berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM.