Tinggalkan Metode Open Dumping, Pemkab Paser Alihkan Sampah untuk Didaur Ulang
Asisten Perekenomian dan Pembangunan Setda Paser, Adi Maulana.-Disway/ Awal-
JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser kini tengah mengupayakan untuk mengurangi metode pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping.
Asisten Perekenomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Paser, Adi Maulana, menyebut hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.
"Semestinya tak ada lagi TPA (Tempat Pembuangan Akhir) dengan konsep open dumping," kata Maulana, selepas Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah di Grand Ballroom Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).
Untuk diketahui, metode open dumping yakni menumpuk sampah hingga menggunung dan dibiarkan tanpa penanganan. Metode ini dianggap sederhana karena tidak memerlukan perlakuan khusus terhadap sampah.
BACA JUGA: Program Sedap Bro Rutilahu Atasi Masalah RTLH di Grogot
BACA JUGA: TPA Sambutan Makin Menggunung, Pemkot Akan Gunakan Teknologi Ini Guna Mengurai Sampah
Dia menjelaskan, saat ini tengah dikonsepkan sebagai peralihan dengan menuju metode pemanfaatan melalui daur ulang menjadi bahan yang dapat digunakan. Sehingga, perlahan skema open dumping ditinggalkan.
"Tidak ada lagi sistem ambil angkut buang, sekarang yang berlaku yaitu angkut kelola, kemudian tentukan residunya yang pemanfaatannya bisa untuk pupuk maupun bahan bakar," jelas Maulana.
Dalam Rakornas, Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq menyoroti perihal kolaborasi penuntasan sampah, mesti menjadi perhatian semua daerah.
Perihal arahan itu, dikatakan Maulana, Kabupaten Paser telah mempersiapkan sejak setahun yang lalu.
BACA JUGA: Dirasa Masih Kurang, DPRD Dorong Berbagai Universitas Hadir di Kabupaten Paser
BACA JUGA: Sulap Sampah jadi Emas, RT 28 Waru Juara 1 Kategori Teladan BBGRM Kaltim
"Jadi kalau target kementerian bahwa pengelolaan sampah harus tuntas 2025-2026, Insya Allah Paser bisa capai target," terangnya.
Adanya penegasan dari Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH perihal pengelolaan sampah merupakan bukan hal baru lagi bagi Kabupaten Paser.
"Kami sudah memahami amanat dari undang-undang itu, Paser tidak hanya siap-siap saja, tapi sudah dalam tahap implementasi," pungkas Maulana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: