Prostitusi Online di Bawah Umur Terbongkar

Rabu 22-01-2020,11:20 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Dua perempuan yang terlibat prostitusi online. (Andrie/Disway) === Balikpapan, Diswaykaltim - Tim Tipidter Polresta Balikpapan berhasil membongkar kasus prostitusi online di Kota Beriman, belum lama ini. Kasus bermula dari laporan masyarakat yang mengetahui tersangka seorang pemuda berinisial RH (22) sering menawarkan wanita-wanita melalui WhatsApp. Petugas pun kemudian melakukan penyelidikan terhadap tersangka. Tersangka berhasil diamankan di sebuah hotel di Balikpapan dengan barang bukti seorang wanita dan sebuah handphone yang di dalamnya terdapat percakapan transaksi. "Pelaku sering menawarkan beberapa wanita dan ada yang di bawah umur. Terungkap di salah satu hotel di wilayah Balikpapan mereka transaksi. Kami tangkap dengan barang buktinya berikut ponsel yang isinya transaksi maupun percakapan," ujar Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi, Selasa (21/1). Lanjut Kapolresta Balikpapan, wanita yang ditawarkan oleh tersangka bervariasi, namun saat dilakukan penangkapan tersebut pada Senin (20/1) harga wanita yang ditawarkannya sebesar Rp 1,9 juta sekali kencan. "Harga bervariasi. Ia mematok harga Rp 1,9 juta. Polanya minta uang muka dan ketemu di salah satu tempat kemudian bayar penuh lalu ditinggal tersangka," jelasnya. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku sudah menjalani aktifitas sebagai mucikari ini setahun terakhir. "Sudah satu tahun terakhir aktivitasnya," tambah Kapolresta Balikpapan. Disinggung apakah tersangka memiliki jaringan hingga luar kota, Turmudi menyatakan jika tersangka hanya pelaku di dalam Balikpapan. Akibat perbuatannya, RH dijerat Pasal 9 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun dan denda paling sedikit Rp 40 juta. (bom/hdd)

Tags :
Kategori :

Terkait