“Saksi dari paslon nomor urut 02 tidak tandatangan. Tapi sebenarnya tidak masalah, itu adalah hak dari saksi pasangan calon, sah-sah saja,” kata Paulus.
Selanjutnya, KPU Mahulu memberikan kesempatan kepada para paslon yang ingin mengajukan gugatan ke MK selama 3×24 jam, terhitung setelah rapat pleno di tingkat kabupaten.
Kata Paulus, apabila selama kurun waktu 3×24 jam tidak ada yang mengajukan gugatan ke MK, maka KPU secara resmi menetapkan paslon bupati/wakil bupati terpilih.
BACA JUGA: Duka di Tengah Pilkada Serentak 2024, 28 Petugas TPS Dilaporkan Meninggal Dunia
BACA JUGA: Kisruh Dualisme Kepemimpinan PMI, JK: Semua Pro Saya
“Silakan saja pasangan yang mau ajukan gugatan. Apabila tidak ada, maka kita akan menetapkan paslon terpilih,” tegasnya.