Bulan-Fathra Gugat Hasil Pilkada Mahulu 2024, Sudah Teregistrasi di Situs MKRI

Kamis 12-12-2024,09:05 WIB
Reporter : Teodorus Usman Wanto
Editor : Hariadi

“Saksi dari paslon nomor urut 02 tidak tandatangan. Tapi sebenarnya tidak masalah, itu adalah hak dari saksi pasangan calon, sah-sah saja,” kata Paulus.

Selanjutnya, KPU Mahulu memberikan kesempatan kepada para paslon yang ingin mengajukan gugatan ke MK selama 3×24 jam, terhitung setelah rapat pleno di tingkat kabupaten.

Kata Paulus, apabila selama kurun waktu 3×24 jam tidak ada yang mengajukan gugatan ke MK, maka KPU secara resmi menetapkan paslon bupati/wakil bupati terpilih.

BACA JUGA: Duka di Tengah Pilkada Serentak 2024, 28 Petugas TPS Dilaporkan Meninggal Dunia

BACA JUGA: Kisruh Dualisme Kepemimpinan PMI, JK: Semua Pro Saya

“Silakan saja pasangan yang mau ajukan gugatan. Apabila tidak ada, maka kita akan menetapkan paslon terpilih,” tegasnya.

Kategori :