JDIH Kukar Gelar Seminar Bahas Perlindungan Masyarakat Adat di Era Pembangunan IKN

Rabu 27-11-2024,13:36 WIB
Reporter : Ari Rachiem
Editor : Sammy Laurens


KUKAR, NOMORSATUKALTIM – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar seminar bertema "Akselerasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan Perlindungan Masyarakat Adat Kutai Kartanegara Khazanah Nasional Pembangunan Ibu Kota Nusantara," pada 24 November 2024, lalu.

Acara ini dihadiri sejumlah tokoh penting, termasuk Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Sultan Aji Muhammad Arifin; Ketua DPRD Kukar Junaidi; serta jajaran pejabat daerah dan akademisi.

Seminar ini menjadi wadah diskusi tentang perlindungan masyarakat adat di tengah dinamika pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Ketua penyelenggara, Ridha Dermawan, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya JDIH DPRD Kukar dalam mengembangkan kebijakan hukum yang berperspektif pada hak-hak masyarakat adat.

"Kami menyadari pentingnya masyarakat adat sebagai elemen utama kehidupan sosial dan budaya di Kukar. Perlindungan masyarakat adat dalam hukum nasional dan pembangunan IKN menjadi isu strategis yang perlu perhatian khusus," ungkapnya.

Seminar menghadirkan narasumber dari berbagai institusi, termasuk Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Deputi Sosial Budaya IKN, dan Ketua DPRD Kukar. Diskusi dipandu oleh moderator Erwinsyah.

Ridha menambahkan, seminar ini bertujuan menggali perspektif hukum dan kebijakan pembangunan yang berkeadilan.

"Ini menjadi momen strategis untuk membahas regulasi terkait hak masyarakat adat, termasuk Undang-Undang Desa yang memberi ruang bagi pengelolaan wilayah adat," tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kukar, Junaidi, memberikan apresiasi atas penyelenggaraan seminar ini. Menurutnya, perlindungan masyarakat adat adalah isu penting yang berdampak pada keadilan sosial dan pembangunan berkelanjutan.

"Keberagaman budaya di Indonesia menuntut kita untuk memastikan pembangunan nasional tidak mengabaikan hak masyarakat adat. Kami berharap anggota DPRD dapat memperkuat regulasi yang mendukung pengakuan hak ulayat dan keberlanjutan budaya adat," tambahnya.

Junaidi juga menyoroti peran strategis masyarakat adat dalam pembangunan IKN di Kalimantan Timur.

"Pembangunan IKN harus ramah masyarakat adat, dengan partisipasi mereka dalam setiap proses perencanaan," tegasnya.

Ia menekankan pentingnya konsep pembangunan yang adil, dengan menyediakan infrastruktur yang tetap menghormati identitas budaya masyarakat lokal.

"Pembangunan yang melibatkan masyarakat adat akan menciptakan harmoni antara kemajuan dan pelestarian budaya. Kita harus memastikan hak ulayat diakui dan tidak tergeser oleh pembangunan," pungkas Junaidi. (*/adv)

Kategori :