"Form C.Pemberitahuan atau undangan memang tidak wajib untuk memberikan suara. Fungsinya hanya memberitahukan waktu dan tempat pemungutan suara," jelas Suardi.
Menurut Suardi menambahkan bahwa KPU telah melakukan berbagai bentuk sosialisasi, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Namun, hasilnya belum maksimal, terutama di beberapa daerah seperti Balikpapan, Samarinda, dan Kutai Kartanegara.
"Sosialisasi sudah kami lakukan secara berjenjang hingga ke tingkat desa. Pemerintah daerah juga mendukung dengan kampanye-kampanye peningkatan partisipasi pemilih," tambahnya.
Namun, beberapa kendala masih dirasakan, terutama dalam menjangkau masyarakat yang kurang memiliki akses informasi.
"Optimalisasi sosialisasi sangat diperlukan agar masyarakat tidak hanya tahu kapan dan di mana harus memilih, tetapi juga memahami pentingnya hak pilih mereka," ungkap Suardi.