Adapun sanksi pelanggaran pada masa tenang akan dikenai sanksi sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Terdapat beberapa sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan atau larangan dalam masa tenang, yaitu:
* Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.
* Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.