Memasuki Masa Tenang, APK di Berau Mulai Ditertibkan

Minggu 24-11-2024,21:23 WIB
Reporter : Rizal
Editor : Baharunsyah

BERAU, NOMORSATUKALTIM - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Berau 2024, memasuki masa tenang selama tiga hari, yakni 24 hingga 26 November 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Berau, Tamjidillah Noor, menegaskan bahwa pihaknya turun langsung ke lapangan untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK).

“APK harus bersih dan diturunkan, termasuk yang berada di Sekretariat Bersama (Sekber) kedua paslon. Kita pastikan tidak ada APK yang tersisa selama masa tenang,” kata Tamjidillah, Minggu (24/11/2024).

Tamjidillah mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat imbauan resmi kepada kedua tim paslon untuk memastikan penertiban tersebut.

BACA JUGA:Masa Tugas Pjs Bupati Berau Sufian Agus Berakhir, Ini Pesan Terakhirnya

BACA JUGA:Korpri Berau Sosialisasi Akuntabilitas ASN Terkait Pengelolaan TPP

"Sebenarnya, imbauan lisan sudah kami diberikan, namun surat resmi juga perlu sebagai tindak lanjut," ujarnya.

Ia menjelaskan, seluruh APK wajib diturunkan setelah masa kampanye berakhir, untuk menghindari adanya aktivitas kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan.

"Masa kampanye berakhir pada 23 November 2024 (kemarin), jika kami masih menemukan APK selama masa tenang, itu berarti ada pelanggaran berupa kampanye di luar jadwal,” jelasnya.

Tamjidillah berharap, pelaksanaan Pilkada Berau tahun 2024 ini dapat berjalan lancar dan bebas dari pelanggaran. Patuhi aturan untuk menjaga kondusivitas menjelang hari pencoblosan.

BACA JUGA:Festival Ikan Hias Berau Lebih Meriah Lagi Tahun Depan

“Kami berpesan kepada semua pihak agar Pilkada Berau berlangsung aman dan lancar. Kedua paslon diharapkan menghindari hal-hal yang berpotensi melanggar aturan,” tandasnya.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 dijelaskan, bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan.

Sehingga sesuai pengertian tersebut, maka semua parpol, pasangan calon, tim kampanye, dan relawan pendukung dilarang melakukan aktivitas apapun yang berkaitan dengan kegiatan kampanye selama masa tenang.

BACA JUGA:Debat Publik Kedua, Sri-Gamalis Sampaikan Pencapaian Selama Menjabat

Kategori :