Sebagai bentuk penghormatan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan kenaikan pangkat luar biasa anumerta kepada korban.
BACA JUGA: Di Sangkulirang Minimnya Dokter, DPRD Kutim Minta Pemkab Cari Solusinya
BACA JUGA: 5 Negara di Grup C Bersaing Ketat pada Kualifikasi Piala Dunia 2026
AKP Ulil kini dinaikkan pangkatnya menjadi Kompol Anumerta Ulil Ryanto Anshari.
Irwasum Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyatakan penghargaan ini sebagai bentuk penghormatan atas pengabdian korban yang gugur saat menjalankan tugas.
"Bapak Kapolri memberikan kenaikan pangkat luar biasa anumerta pada korban yang gugur saat bertugas," jelas Dedi kepada awak media.
Kenaikan pangkat tersebut dituangkan dalam Keputusan Kapolri Nomor Kep/1926/XI/2024 tentang Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BACA JUGA: Jam Operasional Kafe di Grogot Dibatasi pada H-1 Hari Pencoblosan
BACA JUGA: Kursi Pimpinan Resmi Berganti, KPK Diharapkan Menjadi Lebih Agresif Memberantas Korupsi
Keputusan ini ditandatangani oleh Kabag Pangkat Biro Pembinaan Karier Staf Sumber Daya Manusia Polri, Kombes Fadly Samad.
Komitmen Kapolri: Penindakan Transparan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penyidikan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan tegas, tanpa memandang pangkat atau jabatan pelaku.
"Apalagi kalau kemudian motifnya ternyata menciderai institusi. Jadi, saya minta siapapun, apapun pangkatnya, tindak tegas secara kode etik," tegas Kapolri.
Kapolri juga menginstruksikan Divisi Propam Mabes Polri untuk turun tangan dalam mengusut pelanggaran etik yang dilakukan oleh pelaku.
BACA JUGA: Gedung Lama Dispora Kaltim Disiapkan Jadi Pusat Pelatihan dan Asrama, Ada Resepsionis Siap 24 Jam
BACA JUGA: Saatnya Memulai Hidup Hemat saat PPN Naik Tahun 2025, Cek Tipsnya
Proses pidana terhadap AKP Dadang juga berjalan bersamaan dengan pemeriksaan etik.