KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM –Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Sebanyak 23 bungkus narkotika jenis sabu siap edar berhasil diamankan aparat.
Menurut Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, operasi yang berlangsung pada Jumat sore ini membuahkan hasil dengan ditangkapnya dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika lokal.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, masing-masing di Desa Loa Janan Ulu dan Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang.
BACA JUGA : Kukar Jadi Salah Satu Daerah Paling Rawan Pelanggaran Pilkada di Kaltim
Tersangka pertama, berinisial HES diamankan lebih dahulu di Jalan Gerbang Dayakku, Desa Loa Janan Ulu, sekitar pukul 11:30 WITA.
Dari tangan HES, polisi menyita 13 bungkus narkotika jenis sabu seberat 21 gram.
Dalam pengakuannya, HES menyebut nama MS sebagai pemasok utama barang haram tersebut.
"Berdasarkan keterangan HES (25), kami melakukan pengembangan untuk mencari MS (27) yang disebut sebagai sumber sabu tersebut," ujar Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, dalam keterangannya, pada Selasa 19 Novembe 2024.
Polisi kemudian bergerak cepat mencari MS, yang diketahui tinggal di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan.
Pada sore harinya, sekitar pukul 17.00 WITA, MS akhirnya ditemukan di pinggir Jalan AP Mangkunegara, Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang.
BACA JUGA : PJ Gubernur Kaltim Pantau Kesiapan Pilkada 2024 di Kukar
"Tim kami langsung mengamankan MS yang saat itu membawa sebuah tas. Setelah digeledah, ditemukan satu bungkus sabu dengan berat 0,23 gram," tambah AKP Suyoko.
Barang bukti lain yang turut disita dari MS meliputi tas hitam, pipa kaca, korek api gas, serta dua unit telepon genggam, yakni Vivo dan iPhone 14 Pro Max.
MS kemudian digiring ke Mapolres Kukar untuk pemeriksaan lebih lanjut.