Banner DPRD Kutai Timur.----
KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran dan Penyelamatan yang baru disahkan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), banyak direspons positif oleh anggota DPRD Kutim.
Satu di antaranya adalah Yusuf Silambi. Menurut Yusuf, Perda ini disusun karena adanya urgensi terkait seringnya kebakaran yang terjadi tahun lalu. Yakni tahun 2024.
Menurutnya, peristiwa kebakaran yang berulang ini menunjukkan perlunya regulasi khusus untuk penanganan dan pencegahan kebakaran yang lebih efektif. Maka, munculah Perda ini.
"Karena ada beberapa kebakaran pada tahun lalu dan itu kita anggap sebagai suatu yang urgensi, sehingga muncul lah ide Perda ini," ujarnya, baru-baru ini.
Lebih lanjut, ia menjelaskan Perda terkait Penanggulangan Bahaya kebakaran ini seharusnya dikeluarkan pada 2023 lalu. Namun terhalang oleh Perda-Perda yang lebih didahulukan.
"Sebenarnya ide ini dari tahun kemarin, hanya saja banyak Perda yang harus kita buat. Jadi di tahun 2024 ini kita fokus masukan anggarannya ke perda ini dan sudah bisa terealisasi," jelasnya.
Politisi dari Partai PDI-P itu menyampaikan hingga lima tahun ke depan, anggaran untuk ketiga Perda telah masuk semua dan diprioritaskan kepada Perda Kebakaran.
Tak hanya itu, Yusuf mengatakan rapat paripurna pengesahan perda tersebut, menjadi dasar hukum dalam memperkuat Kutim, serta memperkuat manajemen PT Kaltim Prima Coal (KPC) dalam membangun menanggulangi bahaya di masyarakat Kutim.
"Paripurna ini menjadi suatu dasar hukum untuk memperkuat Kutim, sekaligus memperkuat manajemen PT KPC untuk semakin giat untuk membantu rakyat Kutim serta Kaltim pada umumnya," jelasnya. (*/adv/oke)