Kasus Pelanggaran Kampanye Pilkada Mahulu, Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jumat 15-11-2024,21:42 WIB
Reporter : Teodorus Usman Wanto
Editor : Baharunsyah

MAHULU, NOMORSATUKALTIM – Satreskrim Polres Mahakam Ulu (Mahulu) berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti atas kasus dugaan pelanggaran kampanye di Pilkada Mahulu.

Selain barang bukti, penyidik Polres Mahulu juga telah mendapat keterangan 11 saksi, dari total keseluruhan saksi sebanyak 13 orang.

Dari Proses penyidikan yang telah berlangsung itu, Satreskrim Polres Mahulu berhasil menetapkan 5 orang tersangka, dengan inisial BBG, OMS, SL, PP dan D.

“Penetapan tersangka ini setelah kami mendapatkan keterangan dari 11 saksi, dan didukung oleh alat bukti yang kuat atas dugaan pelanggaran tersebut,” ungkap Kasat reskrim Polres Mahulu, Iptu Hadi Winarno, Jumaat (15/11/2024).

BACA JUGA:Kasus Pelanggaran Kampanye Pilkada Mahulu, Polisi Sudah Kumpulkan Sejumlah Barang Bukti

BACA JUGA:Pj Gubernur Kaltim Minta KPU Mahulu Maksimalkan Persiapan Debat

Dalam proses pengumpulan alat bukti, penyidik Polres Mahulu menerbitkan 4 surat penyitaan, dan berhasil mengumpulkan sejumlah dokumen.

Alat bukti tersebut juga didukung dengan sejumlah dokumentasi saat praktik pelanggaran kampanye yang menggunakan fasilitas negara dari salah satu pasangan calon bupati yang berkontestasi di Pilkada Mahulu 2024.

Kapolres Mahulu, AKBP Anthony Rybok melalui Kasat reskrim Polres Mahulu, Iptu Hadi Winarno menegaskan bahwa, proses penyidikan kasus yang melibatkan 5 orang tersangka ini telah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan prosedur hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Ketua KPU Mahulu Pastikan Logistik Pilkada 2024 Sudah Lengkap, Siap Didistribusikan

Usai penetapan tersangka ini langkah selanjutnya yakni menyerahkan seluruh berkas perkara ke kejaksaan negeri Kutai Barat untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

"Kami akan segera melakukan tahap 1, yaitu pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kutai Barat (P19), nanti ada tahap selanjutnya yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti (P21)," tegasnya.

BACA JUGA:Sekda Mahulu: Tenaga Kesehatan Tonggak Penting Menuju Bangsa Yang Maju

Untuk diketahui, Pelanggaran ini menjadi preseden buruk dalam sejarah Pilkada Mahulu.
Kasus dugaan pelanggaran ini terjadi saat kegiatan tanam padi gunung di lahan seluas 10 hektar di Kampung Long Gelawang, Kecamatan Laham.

Ironisnya, kegiatan yang dibiayai APBD Mahulu itu justru disusupi kegiatan kampanye dari salah satu pasangan calon yang berkontestasi di Pilkada Mahulu.

Kategori :