Nia Siregar menjelaskan bahwa KPK telah menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup, tanpa memerlukan kehadirannya.
Menurut Nia, hal ini diperbolehkan dalam proses hukum tindak pidana korupsi melalui metode in absentia.
"Penetapan tersangka terhadap diri pemohon dilakukan secara in absentia sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terhadap diri pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka," jelas Nia.