KUKAR, NOMORSATUKALTIM – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu di Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan. Dua tersangka berinisial R (33) dan MR (20) berhasil ditahan pada operasi yang berlangsung Kamis 7 November 2024 lalu.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat total 92,36 gram.
Menurut Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Suyoko, pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat, terkait adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, AKP Suyoko yang memimpin langsung penyelidikan di sekitar lokasi pada Minggu 3 November 2024. Setelah beberapa hari memantau, petugas mencurigai dua orang yang terlihat mencurigakan di sebuah rumah di Desa Loa Duri Ilir.
BACA JUGA:Polsek Sebulu Tangkap Pengedar Sabu saat Transaksi
BACA JUGA:Diduga Jadi Kurir Narkoba, Pria 39 Tahun Ditangkap di Wilayah Tambang Loa Janan
Sekitar pukul 15.30 Wita pada hari penggerebekan, tim Opsnal Satresnarkoba memutuskan untuk melakukan razia.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 14 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu, dengan berat kotor 92,36 gram.
Selain itu, turut diamankan juga sejumlah alat bukti lain seperti satu sendok takar dari sedotan, tiga bendel plastik klip, satu timbangan digital, serta sepeda motor matic,
MR yang ditangkap bersama R mengaku dalam interogasi awal bahwa sabu tersebut baru saja diambil di Samarinda dan barang tersebut diketahui milik R. Kedua tersangka bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Kukar untuk diproses lebih lanjut.
BACA JUGA:Selama Sepekan, Polres Kukar Ungkap 8 Kasus Narkoba
BACA JUGA:Hindari Penyalahgunaan, Kejari Kukar Musnahkan Barang Bukti Kasus Pidana
“Kami menerima informasi dari masyarakat yang sangat membantu kami dalam pengungkapan kasus ini.Proses hukum terhadap kedua tersangka sedang berlangsung, dan kami terus mengembangkan kasus ini,” ujar AKP Suyoko, pada Minggu 10 November 2024.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Polres Kutai Kartanegara mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang turut membantu dalam mengungkap jaringan narkoba di wilayah mereka.