Putusan Bebas Dibatalkan MA, AKBP Achiruddin Hasibuan Dijebloskan ke Tahanan

Jumat 08-11-2024,17:48 WIB
Reporter : Yos Setiyono
Editor : Yos Setiyono

NOMORSATUKALTIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan pada Kamis (7/11/2024) resmi mengeksekusi AKBP Achiruddin Hasibuan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan setelah Mahkamah Agung (MA) memvonisnya dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta atas kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Eksekusi ini dilakukan usai MA membatalkan putusan bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma Siagian, membenarkan eksekusi tersebut dan menjelaskan bahwa hukuman ini merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi yang dikeluarkan MA pada 9 Oktober 2024.

“Pada putusan kasasi tersebut, vonis bebas dari PN Medan dibatalkan dan MA menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada terpidana, serta denda Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” ujarnya, Jumat (8/11/2024).

BACA JUGA: Segini Harta AKBP Achiruddin, Perwira yang Anaknya Aniaya Mahasiswa

Dikutip dari beritasatu.com,--jaringan nomorsatukaltim.disway.id, kasus ini bermula ketika AKBP Achiruddin, mantan Kepala Bagian Bina Operasi (KBO) Direktorat Narkoba Polda Sumut, divonis bebas oleh PN Medan pada 30 Oktober 2023 dalam perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Majelis hakim PN Medan saat itu menyatakan Achiruddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penimbunan BBM bersubsidi seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. JPU sendiri menuntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Namun, MA akhirnya memutuskan bahwa Achiruddin terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

AKBP Achiruddin terbukti menerima gratifikasi sebagai pengawas gudang solar ilegal milik PT Almira Nusa Raya sejak tahun 2018 hingga 2023. Gudang tersebut berlokasi di kawasan Helvetia Timur, Medan Helvetia, yang diketahui berdekatan dengan kediaman Achiruddin.

BACA JUGA: Biarkan Penganiayaan: Anak Jadi Tersangka, AKBP Achiruddin Dicopot

Menurut Dapot, eksekusi berlangsung lancar, dan saat ini Achiruddin telah resmi berada di Rutan Kelas I Medan untuk menjalani hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap. “Semalam sore sudah kita eksekusi,” ungkap Dapot kepada wartawan.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat dugaan gratifikasi yang diterima oleh Achiruddin selama bertahun-tahun sebagai pengawas gudang solar ilegal, yang merugikan negara akibat penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Kasus ini mencuat ketika Achiruddin Hasibuan diduga membiarkan anaknya menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral, tahun lalu. (*)

Kategori :