Bankaltimtara

Curi BBM yang Diangkutnya, Tiga Sopir Truk Tangki Ditangkap di Atas Kapal Ferry

Curi BBM yang Diangkutnya, Tiga Sopir Truk Tangki Ditangkap di Atas Kapal Ferry

Polisi menunjukkan barang bukti BBM hasil curian (dalam jerigen) saat konferensi pers akhir pekan kemarin.-istimewa-

 

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM- Tiga sopir truk tangki yang memuat bahan bakar minyak (BBM) ditangkap oleh personel gabungan KP Laksmana – 7012 dan Subdit Patroli Air Ditpolairud Polda Kaltim pada Rabu (5/3/2025) pukul 17.30 Wita di perairan Balikpapan.

Penangkapan ini dilakukan di atas  kapal ferry tersebut dilakukan karena diduga para sopir itu melakukan pencurian BBM dari truk yang dibawanya dengan cara ditap. Truk- truk bermuatan BBM tersebut sedianya hendak dikirim ke Penajam.

Kasubbid Penmas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustofa mengatakan, bahwa ketiga tersangka tersebut yakni berinisial ED (38), HS (31), dan MT (41), yang merupakan warga Balikpapan, Kalimantan Timur.

"Bersama dengan penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tiga unit mobile bunker (truk tangka) dengan nomor polisi KB 8355 SG, B 9141 SFV, dan B 9148 SFV. Selain itu, ditemukan pula tiga unit tutup kopling manhole modifikasi dan tiga buah alat penusuk pembuka segel tangki,” ujar AKBP Musliadi dalam keterangan resminya, Sabtu (8/3/2025).

BACA JUGA: Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Kuaro Digerebek Polisi, Satu Orang Turut Diamankan

BACA JUGA: Sembunyikan Sabu di Kabin Kepergok Tim Patroli Polresta Samarinda, 3 Sopir Truk BBM Ditangkap

Adapun total BBM yang diamankan meliputi 90 liter Biosolar, 90 liter Pertalite, dan 185 liter Pertamax.

 

Rinciannya adalah sebagai berikut; 55 liter Biosolar dan 80 liter Pertamax dari truk nopol KB 8355 SG yang dikemudikan oleh ED.

 

Lalu, 35 liter Biosolar dan 35 liter Pertamax dari truk nopol B 9141 SFV yang dikemudikan oleh HS; dan 90 liter Pertalite srta 70 liter Pertamax dari mobil bunker B 9148 SFV yang dikemudikan oleh MT.

"Penangkapan ini berawal dari informasi sumber terpercaya mengenai aktivitas pengambilan BBM secara ilegal yang dilakukan oleh para sopir mobile bunker (truk tangki)," jelas AKBP Musliadi Mustofa.

BACA JUGA: Pertamina Sesuaikan Harga BBM di Kaltim per 1 Maret 2025: Berapa Harga Pertamax?

Pihaknya juga mengatakan, bahwa sebelumnya penyelidikan yang dilakukan sejak pukul 16.00 Wita mengarah pada tujuh unit truk tangki BBM milik PT Elnusa Petrofin, yang akan berangkat dari Pelabuhan Penyeberangan Kariangau menuju Pelabuhan Penajam menggunakan KMP Ulin Ferry.

Tim Patroli Sea Rider KP Laksmana – 7012 kemudian melakukan pemeriksaan terhadap KMP Ulin Ferry dan menemukan adanya kegiatan pengambilan BBM ilegal dari truk tangki.

 

“Kapal tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Pelabuhan Pelindo IV Kampung Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKBP Musliadi.

Dia menegaskan, bahwa para tersangka diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah oleh Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

BACA JUGA: Operasi Senyap Bareskrim di Balikpapan, Polda Kaltim Benarkan Penahanan Direktur Persiba

BACA JUGA: Senin Besok Aulia Rahman-Rendi Solihin Mendaftar ke KPU, Siap Bertarung di PSU Kukar

“Para tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar,” tegasnya.

Saat ini, kata Musliadi, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini.

Dikonfirmasi terpisah, Plh.Wasatpel Pelabuhan Kariangau Balikpapan, YurizaL Ramadhan menyatakan, bahwa memang ada trip khusus pengangkutan B3 setiap harinya dari pelabuhan Kariangau menuju Penajam.

Namun, pihaknya tidak mengetahui adanya aktivitas pencurian BBM di atas kapal feri.

BACA JUGA: Peningkatan Lifting SKK Migas, Pastikan Cadangan Migas di Kalimantan dan Sulawesi Cukup Baik

BACA JUGA: Bandara Kalimarau Terapkan Kebijakan Pemotongan Tarif Penerbangan selama Mudik Lebaran 1446 Hijriah

 

 

"Ketika kapal sudah berangkat dari dermaga, sudah lepas dari pengawasan pihak pelabuhan," jelasnya, saat dikonfirmasi, Minggu (9/3/2025).

 

Ia juga menegaskan bahwa barang bukti tidak ditemukan di Pelabuhan Kariangau.

 

Sedangkan beberapa waktu sebelum terjadinya penangkapan ini, menurut infomasi yang dihimpun Disway Kaltim, pengawas SPBU Nipahnipah, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Dedi Wijaya, telah melaporkan adanya ketidaksesuaian jumlah pasokan BBM yang diterima.

 

Dedi menerangkan bahwa pada Rabu (5/3/2025), pasokan yang dikirim hanya 8 kiloliter Pertalite dan 8 kiloliter Biosolar, jauh dari pasokan normal yang berkisar antara 16-24 kiloliter per hari.

BACA JUGA: Semua Perusahaan BUMN Akan Masuk Danantara pada Akhir Maret 2025

BACA JUGA: Program Rumah untuk Guru, Mendikdasmen: Biar Guru Lebih Fokus Mengajar

 

"Kondisi kelangkaan BBM ini cukup mengganggu pelayanan, terlebih antrean yang terus mengular sejak pagi hari," ujarnya beberapa waktu lalu.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait