Ia menegaskan, keputusan mengganti atau memilih Ketua RT sepenuhnya adalah hak warga, dan tidak ada kaitannya dengan struktur pemerintahan seperti pengangkatan Pj Gubernur oleh Mendagri.
"RT itu tidak memiliki hubungan struktural dengan Lurah, sehingga tidak bisa disamakan," tegasnya.
BACA JUGA : Bacitra Masih Gratis hingga Akhir Tahun, Kemenhub Belum Tentukan Tarif
Hendrik juga menjelaskan bahwa Sujoko, yang masa jabatannya telah habis, telah ditunjuk oleh Lurah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua RT 69 Sepinggan.
Menurut Hendrik, pejabat definitif sebelumnya semestinya tetap ditunjuk sebagai Plt.
Ia menegaskan bahwa pemberhentian Sujoko seharusnya dilakukan melalui musyawarah warga.
"Jika ingin menggantinya, harus ada rapat warga. Tetapi dengan adanya Surat Edaran Wali Kota, pemilihan Ketua RT dalam bentuk apapun dilarang," katanya.
Hendrik juga menekankan pentingnya klarifikasi dari pihak berwenang sebelum mengambil keputusan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Menurutnya, pemberhentian Sujoko yang dilakukan secara mendadak bisa dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang.
"Karena itu, kami sedang mempertimbangkan langkah hukum. Apakah akan mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau cukup di Pengadilan Negeri," tegas Hendrik.