Terkait Penonaktifan Ketua RT di Balikpapan, Bawaslu Tak Temukan Keterlibatan ASN

Selasa 05-11-2024,14:26 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Tri Romadhani

Meskipun tidak ada aturan spesifik yang melarang Ketua RT berafiliasi dengan partai, Bawaslu menyarankan agar mereka tetap netral untuk menghindari konflik kepentingan di masyarakat.

“Secara etika, RT sebaiknya netral karena mereka dipilih oleh masyarakat yang memiliki berbagai pilihan. Jika terlibat dalam salah satu pasangan calon, bisa menimbulkan konflik kepentingan,” tambah Ahmadi.

BACA JUGA : Minta PSSI Stop Naturalisasi, Akun Medsos Anggota DPR RI, Anita Jacoba Gah Digeruduk Netizen

Penelusuran Bawaslu juga mencakup klarifikasi dengan camat dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Berdasarkan hasil pleno, tidak ditemukan bukti keterlibatan ASN, lurah atau camat dalam mendukung salah satu pasangan calon.

Ia pun menyarankan agar Ketua RT yang ingin terlibat dalam kampanye mendaftar resmi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan mengedepankan netralitas untuk menjaga keharmonisan di wilayahnya.

“RT seharusnya menjadi pendamai di masyarakat, memberikan informasi yang sejuk, dan tidak mempublikasikan pilihannya secara terbuka,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Sujoko dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Balikpapan, Hendrik Kalalembang, didampingi I Gede Putu Indra, menyayangkan keputusan pemberhentian tersebut.

Menurut mereka, penggunaan kop surat RT oleh Sujoko tidak melanggar aturan yang ada. 

"Surat tersebut hanya bersifat undangan, bukan ajakan untuk memilih paslon tertentu. Justru RT akan dianggap salah jika berusaha menghalangi kampanye paslon," jelas Hendrik kepada Nomorsatukaltim, Kamis (17/10/2024) malam.

BACA JUGA : Bawaslu Balikpapan Soroti Maraknya Buzzer Pendukung Salah Satu Paslon di Pilkada 2024

Hendrik juga menilai pemberhentian tersebut merupakan kesalahan penafsiran terhadap Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 100/101/Pem.

Ia menyebut pihaknya telah menyampaikan keberatan melalui surat yang diserahkan langsung kepada Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota, serta melaporkannya ke Bawaslu dan KPU.

Menurut Hendrik, surat edaran tersebut berlaku untuk situasi di mana masa jabatan RT akan berakhir pada Desember 2024.

Surat edaran tersebut menginstruksikan agar tidak dilakukan pergantian RT menjelang Pilkada untuk menjaga stabilitas.

"Jika masa jabatan RT berakhir, Lurah diminta untuk memperpanjangnya hingga Desember 2024 sebagai pejabat sementara," tambah Hendrik.

Kategori :