BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Beberapa waktu lalu, ramai di sosial media, Sujoko, seorang Ketua RT 69, Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan yang tiba-tiba dinonaktifan dari jabatannya pada masa Pilkada 2024 Balikpapan.
Ia sempat mencurigai adanya keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendukung salah satu Pasangan Calon (Paslon) sehingga Sujoko diberhentikan secara tiba-tiba itu.
Berawal dari Sujoko yang mengundang warganya untuk menghadiri sosialisasi atau kampanye dari paslon nomor urut 02 yakni Rendi Susiswo Ismail dengan Eddy Sunardi menggunakan kop surat, lantas ia menerima surat pemberhentian oleh lurah dengan rekomendasi dari Camat Balikpapan Selatan.
Sontak Sujoko pun mempertanyakan hal tersebut, pasalnya, sebelum paslon nomor urut 02 ini menggelar sosialiasi, sebelumnya ada paslon lain yang sudah berkampanye di wilayahnya.
BACA JUGA : Polres Kukar Dukung Program Nasional dengan Berbagi Gizi untuk Siswa Sekolah Dasar
Saat paslon pertama akan menggelar kampanye, Sujoko juga mengundang warganya dengan cara yang sama, yakni menggunakan kop surat.
Disinilah ia mempertanyakan, “kenapa baru sekarang saya tiba-tiba diberhentikan,” ujar Sujoko saat ditemui Nomorsatukaltim beberapa waktu lalu.
Menanggapi polemik ini, Bawaslu Balikpapan pun melakukan penelusuran terkait apakah ada dugaan afiliasi oknum ASN kepada paslon tertentu, sehingga dengan sebelah pihak menonaktifan Ketua RT.
Koordinator Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Balikpapan, Ahmadi Aziz menjelaskan bahwa penelusuran dilakukan berdasarkan informasi yang diterima, bukan laporan resmi.
“Setelah menerima informasi, kami langsung melakukan penelusuran, mencari bukti, dan melakukan klarifikasi ke berbagai pihak, termasuk Ketua RT,” ujar Ahmadi, saat dikonfirmasi Nomorsatukaltim, Selasa (5/11/2024).
BACA JUGA : Rusmadi Mangkir dari Pemanggilan Bawaslu, Hanya Kirim Kuasa Hukum
Hasil penelusuran Bawaslu menunjukkan tidak ada pelanggaran pemilihan yang ditemukan.
Namun, Ahmadi menegaskan bahwa pelanggaran lain seperti penggunaan fasilitas atau kop surat bukan kewenangan Bawaslu dan diserahkan kepada pemerintah kota.
“Kami hanya mencari tahu keterlibatan pihak yang bersangkutan, apakah terkait dengan salah satu pasangan calon atau motif lain seperti pemecatan. Tidak ada bukti yang menguatkan adanya afiliasi salah satu ASN,” jelasnya.
Ahmadi juga menyoroti pentingnya netralitas ASN dan Ketua RT dalam pemilihan.