Kendalikan Harga Tanah di Sekitar IKN, Kebijakan Kenaikan NJOP Diberlakukan sesuai Zona

Sabtu 02-11-2024,13:11 WIB
Reporter : Achmad Syamsir Awal
Editor : Tri Romadhani

"Pajak itu harus berkeadilan," sebut mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten PPU itu.

Umumnya NJOP mengalami lonjakan kenaikan yakni kawasan yang cepat tejadi pertumbuhan atau perkembangan, seperti dekat dengan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan Bandara Very-very Important Person (VVIP) IKN Nusantara.

Hal ini menjadi dasar telah dikeluarkannya produk hukum mengenai zona nilai tanah.

Berdasarkan laman jdih.penajamkab.go.id yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2024 tentang Pedoman Zona Nilai Tanah.

Tertuang dalam Pasal 2 butir b, dimana memberikan referensi dalam pengambilan keputusan dan kebijakan pemerintah daerah terhadap perencanaan pembangunan penataan perumahan dan kawasan pemukiman, penyelenggaraan penanaman modal, penetapan NJOP, perhitungan PBB-P2 dan BPHTB.

BACA JUGA : Belanja Online di Nge Live Yuk PPU ada Gratis Ongkir

"Saat ini kami sedang melakukan survei zona nilai di kecamatan, untuk mengetahui berapa harga tanah saat ini. Nilai menyesuaikan kondisi, karena kalau tidak, kami juga ada audit dari eksternal, mengapa melihat fenomena yang ada tak melakukan perubahan," tutup Hadi.

Kategori :