Residivis Sabu Tertangkap Lagi di Balikpapan

Kamis 31-10-2024,21:51 WIB
Reporter : Baharunsyah
Editor : Baharunsyah
Residivis Sabu Tertangkap Lagi di Balikpapan

Mereka diduga terlibat dalam peredaran narkoba dan diringkus saat tengah melakukan transaksi narkotika di Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, pada Jumat (11/10/2024).

DP diketahui berasal dari Kecamatan Bale Dono, Jawa Tengah, sementara MP merupakan warga Desa Sidorejo, Kecamatan Purworejo, Jawa Tengah, dan FM merupakan warga Balikpapan Selatan.

BACA JUGA:Golden Tulip Balikpapan Tampilkan Fire Dance dalam Acara Bookers dan Media Gathering 2024

BACA JUGA:Jalan Ruhui Rahayu Balikpapan Selatan Akan Ditutup Sementara, Catat Jadwalnya

Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Sukarman, mengungkapkan bahwa operasi penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pemantauan intensif di wilayah tersebut.

“Para terduga pelaku diamankan di daerah Karang Joang bersama barang bukti. Hingga saat ini, ketiga pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik Reskrim Polsek untuk pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 10 paket sabu dengan berat total 2,79 gram. Selain narkoba, petugas juga mengamankan sebuah mobil Avanza putih berpelat nomor KT 1907 RW, tiga unit ponsel, dan uang tunai senilai Rp 2,5 juta.

BACA JUGA:13 Anggota Polisi Melanggar, Propam Tahan Kartu Identitasnya

AKP Sukarman menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya. Ketiga pelaku kini menghadapi ancaman pidana sesuai Pasal 114 (1) jo Pasal 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup, serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, turut mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan kegiatan mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

"Kami mengajak warga untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba di Balikpapan. Mari kita jaga lingkungan dan generasi muda dari ancaman narkoba,” pungkas Ipda Sangidun.

Tags :
Kategori :

Terkait