“Diduga terjadi tindak pidana melanggar Pasal 338 dan atau Pasal 340 KUHP,” kata Rovan.
Saat ini, polisi tengah mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi untuk mengungkap lebih lanjut kasus tersebut.
BACA JUGA: KPU Pastikan Debat Kandidat Kedua Tetap Digelar di Mahulu, Meski Debat Pertama Batal
BACA JUGA: Peringati Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Polres Mahulu Gelar Donor Darah
Beberapa saksi dari warga sekitar dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian telah diperiksa sebagai bagian dari penyelidikan.
Kronologi Penemuan Mayat
Seperti dilaporkan oleh Disway.id, mayat wanita tanpa kepala ini pertama kali ditemukan oleh seorang pegawai SPBU yang tengah beristirahat di kawasan Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
Adapun mayat wanita tanpa kepala itu ditemukan di semak-semak pinggir danau, pada Selasa, 29 Oktober 2924, siang.
Mayat ditemukan dalam kondisi terikat di dalam karung, tanpa mengenakan celana, namun masih mengenakan pakaian atas dan bra.
BACA JUGA: Realisasi Fisik Baru 51,16 Persen, Anggota DPRD Berau Minta Kepala Dinas yang Gagal Diganti
BACA JUGA: Kapolres Berau Ingatkan Netralitas Anggota Selama Masa Pilkada 2024 Berlangsung
"Ditemukan dalam keadaan terikat dalam karung dan tidak mengenakan celana," ujar Kanit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru, Iptu Rionaldo, saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (30/10/2024).
Meski demikian, pihak kepolisian belum bisa memastikan apakah korban mengalami kekerasan seksual.
“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan forensik untuk memastikan ada atau tidaknya indikasi pemerkosaan,” tambah Rionaldo.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengatakan pihaknya telah mengumpulkan keterangan dari berbagai saksi dan bukti yang ada di lokasi kejadian.
BACA JUGA: Tiga Keuntungan Buka Tabungan BRI Simpedes Usaha Bagi Pengusaha Mikro
BACA JUGA: Diberdayakan BRI, Bisnis Klaster Petani Salak Ini Melejit!
"Kami sudah mengumpulkan semua keterangan saksi dari warga sekitar dan CCTV guna membantu proses pengungkapan kasus," ujarnya.