Bawaslu pun telah menetapkan indikator ketat dalam pengawasan untuk menjaga kelancaran proses ini. Agus menjelaskan bahwa perhatian utama mereka adalah pada kualitas fisik surat suara.
Terdapat dua kategori utama, yakni surat suara rusak yang tidak bisa digunakan dan surat suara cacat produksi tetapi masih dapat digunakan.
“Kami memiliki indikator pengawasan yang menjadi acuan untuk memastikan surat suara yang layak dan tidak layak digunakan,” jelasnya.
BACA JUGA : 13 Anggota Polisi Melanggar, Propam Tahan Kartu Identitasnya
Jika ditemukan pelanggaran selama proses sortir, Bawaslu akan memberikan teguran langsung kepada petugas.
“Jika kesalahan terus terjadi meski sudah ditegur, kami akan mencatatnya di Form pengawasan untuk ditindaklanjuti di internal Bawaslu. Langkah ini penting untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa,” tambah Agus.
Selain memastikan kepatuhan terhadap aturan, Bawaslu juga fokus pada pemisahan surat suara sesuai kategori yang telah ditetapkan, yaitu surat suara baik, cacat cetak yang masih layak pakai, dan surat suara rusak.
Menurut data KPU Balikpapan, ada total 536.475 lembar surat suara yang perlu disortir dan dilipat, terdiri dari 268 boks berisi masing-masing 2.000 lembar dan tambahan 475 lembar di satu boks tersendiri.
BACA JUGA : Pipa PDAM Balikpapan Bocor, Distribusi Air Terganggu, Cek Daerah Mana Saja!
“Dengan pengawasan ketat dari Bawaslu, diharapkan tahapan sortir dan pelipatan surat suara ini selesai tepat waktu, bebas dari kendala atau penyimpangan yang berpotensi merusak integritas demokrasi dalam Pilkada 2024,” pungkasnya.