Praperadilan Penghentian Kasus KKT Ditolak, Kuasa Hukum Penggugat Sebut Penyidikan Tidak Serius

Jumat 25-10-2024,20:32 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Baharunsyah

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Sidang praperadilan yang diajukan oleh tiga pemohon terkait dugaan penghentian penyidikan korupsi di PT KKT Balikpapan berakhir dengan penolakan dari hakim tunggal di Pengadilan Negeri Balikpapan, pada Selasa (22/10/2024) lalu.

Permohonan tersebut ditujukan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan, yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam penyidikan.

Boyamin Saiman, selaku kuasa hukum para pemohon dari Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arruki), LP3HI, dan Almas Tsaqibbirru, kecewa. Menurutnya bukti yang disajikan pihak kejaksaan dinilai kurang.
Menurutnya, selama sidang, Kejari Balikpapan tidak mampu menghadirkan bukti yang meyakinkan, terutama mengenai pemeriksaan terhadap Direksi PT KKT.

"Selama persidangan, pihak termohon tidak berhasil membuktikan bahwa mereka telah memeriksa saksi-saksi kunci, termasuk Direksi PT KKT," jelas Boyamin saat dikonfirmasi Nomorsatukaltim, Jumat (25/10/2024).

Ia juga mengingatkan bahwa dugaan korupsi ini melibatkan sebuah perusahaan besar yang kemungkinan melibatkan komisaris sebagai pengawas.

Namun, hingga saat ini, tidak ada kejelasan mengenai panggilan atau pemeriksaan terhadap direksi dan komisaris perusahaan tersebut.

"Saya belum melihat adanya lampiran berita acara atau surat panggilan kepada direksi dan komisaris PT KKT hingga saat ini," lanjutnya.

Meskipun permohonan praperadilan ditolak, Boyamin tetap optimis bahwa penyidikan kasus ini sengaja diabaikan.

"Ini semakin menguatkan keyakinan kami bahwa perkara ini sengaja ditutup-tutupi oleh Kejari Balikpapan," tegasnya.

Ia berharap, hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan dapat memberikan perhatian lebih terhadap ketidakseriusan yang ditunjukkan oleh Kejari dalam menangani kasus ini.

"Kami berharap agar ada perintah yang lebih tegas supaya Kejari Balikpapan bisa bertindak lebih serius dan menjalankan tugasnya sesuai ketentuan hukum," pungkas Boyamin.

Di sisi lain, Yudie Arieanto, Kepala Seksi Intelijen Kejari Balikpapan, menegaskan bahwa penyidikan dugaan korupsi di PT KKT akan tetap berjalan sesuai keputusan pengadilan.

"Tidak ada penghentian penyidikan, dan setelah putusan, kita lanjutkan," ujar Yudie.

Ia menekankan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan dengan hati-hati dan berdasarkan bukti yang cukup.

"Penyidikan dilakukan untuk menetapkan tersangka yang bertanggung jawab. Penetapan tersangka harus berdasarkan bukti yang cukup," kata Yudie.

Kategori :