Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN.
"Secara khusus, tujuan dari kegiatan ini adalah agar setiap jabatan di Pemkab PPU memiliki standar kompetensi dan kualifikasi jabatan yang sesuai dengan tuntutan fungsi jabatan serta agar setiap ASN dapat ditempatkan sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya," tutup Firman.
BACA JUGA : Indeks Pembangunan Statistik 2024 Meningkat, Pemkab PPU Raih Predikat Baik