SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu mengamankan pelaku penganiayaan yang ditangkap di Jalan Kedondong Dalam, Nomor 38 RT 05, Kelurahan Gunung Kelua, Samarinda Ulu, Senin (21/10/24) Pagi.
Adapun, penganiayaan ini terjadi pada Jumat, 9 Agustus 2024 sekitar pukul 11.45 Wita di Jalan Kedondong Dalam RT 07, Kelurahan Gunung Kelua, tepatnya di Masjid Al-Azhar.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan mengungkapkan kronologi terjadinya penganiayaan. Kejadian ini bermula saat korban berinisial MFA dan MRA memberikan informasi kepada orang tuanya.
BACA JUGA:SMSI Samarinda Kukuhkan Kepengurusan Baru, Fokus Wujudkan Media Siber Profesional
BACA JUGA:Plt Wali Kota Samarinda Nilai Isu Politik Dinasti Tidak Relevan dalam Konteks Pilkada
Mereka telah ditampar sekali dengan tangan terbuka oleh pelaku dengan alasan tidak jelas. Sehingga masing-masing korban mengalami luka memar di pipi sebelah kanan dan kiri.
"Kemudian ada korban lainnya, yaitu saudara RAR yang dipukul sebanyak 1 kali dengan tangan terbuka di kepala bagian atas. Sehingga korban mengakibatkan pusing, atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Samarinda Ulu," ucap AKP Wawan Gunawan.
BACA JUGA:Nikmati Keindahan Kota Samarinda di The Rooftop Lounge Grand Verona
BACA JUGA:KPU Samarinda Siapkan Alat Bantu Coblos Khusus Pemilih Difabel
Berdasarkan informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan pelaku berinisial MR. Saat ini, Pelaku sedang dalam Pemeriksaan lebih lanjut.
Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 75C, Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.