Dua Saudara Jadi Korban Pencabulan di Balikpapan, Pelaku Diduga Paman Sendiri

Minggu 20-10-2024,14:39 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Tri Romadhani

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Kasus dugaan pencabulan kembali terjadi di Balikpapan, Balikpapan Timur. Kali ini, korbannya merupakan dua saudara kandung.

Diketahui, saat ini kedua korban telah mendapatkan pendampingan hukum dari Kantor Hukum Andi Sari Damayanti.

Menurut pengacara Andi Sari Damayanti, pihaknya bersama Tim Perlindungan Perempuan dan Anak yang beranggotakan Isnawati, Mariyati, dan Astra Nadia Halim, telah mempelajari kasus ini secara mendalam.

"Salah satu korban masih berusia di bawah umur, sementara kakaknya telah mengalami pelecehan sejak kecil," ungkap Andi, yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC PERADI Balikpapan, Minggu (20/10/2024).

Pelecehan yang dialami korban diduga dilakukan oleh paman mereka, adik dari ayah kandung korban.

BACA JUGA : Lanjutan Sengketa Pilkada Kukar, Margarito: Putusan MK Harus Dipatuhi Termasuk oleh KPU

Andi Sari menyebut bahwa salah satu korban kini menderita gangguan mental berupa Other Bipolar Affective Disorders hingga dewasa, akibat dugaan pencabulan yang berulang.

Setelah bertahun-tahun hidup dalam tekanan dan trauma akibat pelecehan keluarga, kedua korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian ini secara hukum.

"Tindakan pelaku tergolong sebagai kejahatan berat menurut Pasal 76D juncto Pasal 81 serta Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tegas Andi.

Ia menambahkan, pelaku dapat dikenai hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun, dengan denda yang bisa mencapai Rp 15 miliar.

BACA JUGA : Jalan Berat Renal Fajri Wujudkan Mimpi jadi Kenyataan

Pada hari yang sama, Andi Sari bersama timnya telah berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Balikpapan.

"Korban sudah menjalani visum et repertum dan pemeriksaan psikiatri, serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga telah dibuat," tambahnya.

Kasus ini pun telah terdaftar secara resmi dengan nomor laporan LP/B/340/X/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRESBALIKPAPAN/POLDA KALTIM, berkaitan dengan dugaan pencabulan.

Berdasarkan informasi yang diterima Andi Sari, terduga pelaku saat ini bekerja di perusahaan kontraktor tambang besar di wilayah Balikpapan Timur dan dikabarkan akan segera dipindahkan ke Sumatra.

Kategori :