Kombes Pol Ade Yaya menunjukkan foto petugas yang mengamankan pelaku BBM ilegal. (Andrie/Disway) === Balikpapan, Diswaykaltim - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) kembali mengungkap kasus bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah hukumnya yakni di Kabupaten Berau pada Kamis (9/1). Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan, kasus ini terus dilakukan pengembangannya oleh penyidik Subbid I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim terkait dugaan penyimpangan BBM ilegal jenis solar. "Tersangka diduga melanggar hukum dengan tidak memiliki izin penyimpanan BBM jenis solar dari pemerintah," ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Kaltim, Selasa (14/1). Lanjut Ade, tersangka berinisial ILH (51) melakukan modus operandinya dengan cara menyimpan BBM jenis solar dimasukkan ke dalam satu tandon profil warna jingga sebanyak 1.000 liter, lima drum masing-masing 200 liter dan satu tandon kotak sebanyak 500 liter. "Modus operandi tersangka menyimpannya di beberapa drum dan tandon. Totalnya 2.500 liter. Ditutup terpal supaya tidak terlihat," jelasnya. Solar yang telah ditimbun oleh tersangka kemudian dijual kembali kepada kapal-kapal pengangkut pasir. "Ia jual lagi ke kapal pengangkut pasir," tambahnya. Akibat perbuatannya, tersangka ILH dijerat Pasal 53 huruf C UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman kurungan penjara minimal lima tahun penjara. "Jelas ini dikenakan UU RI Tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mana ancaman minimal lima tahun penjara," tutupnya. (bom/hdd)
Polda Ringkus Penimbun Solar Ilegal
Selasa 14-01-2020,22:20 WIB
Editor : Disway Kaltim Group
Kategori :