Satpolairud Polres Kukar Tangkap Bandar Sabu di Wilayah Pesisir

Kamis 17-10-2024,19:12 WIB
Reporter : Ari Rachiem
Editor : Didik Eri Sukianto

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Kutai Kartanegara berhasil menangkap bandar sabu di wilayah pesisir, tepatnya di Kecamatan Sangasanga.

 

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kukar, AKBP Heri Rusyaman melalui Kepala Satuan (Kasat) Polairud Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna Hutapea, menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan nelayan dan pekerja kapal di sekitar lokasi terkait adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba.

Tim Unit Gakkum Satpolairud langsung menindaklanjuti informasi ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut di lokasi.

"Penyelidikan dimulai setelah kami menerima laporan dari masyarakat pada Senin, 14 Oktober 2024, sekitar pukul 09.00 Wita. Informasi ini kami terima dari para nelayan dan pekerja kapal yang sering melihat aktivitas mencurigakan di rumah tersebut," jelas AKP Yohanes Bonar.

BACA JUGA: Tiga Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Sita Uang Jutaan Rupiah

BACA JUGA: Tim Serbu Polsek Sebulu Ringkus Pengedar Sabu, Amankan 15 Paket Siap Edar

Setelah melakukan pemantauan intensif, tim menemukan adanya aktivitas keluar-masuk sejumlah orang di rumah yang diduga menjadi tempat peredaran narkotika.

Pada Selasa (15/10/2024) sekitar pukul 18.15 Wita di Jalan Budiyono, RT 6, Kelurahan Sangasanga Muara, polisi langsung bertindak setelah mengumpulkan cukup bukti dan mencurigai seorang pria berinisial S (32), warga setempat yang kerap terlihat di lokasi tersebut.

"Pada saat kami melakukan penggerebekan, kami menemukan beberapa orang di dalam rumah tersebut, namun S yang akhirnya kami amankan sebagai tersangka utama," ujar Yohanes.

Dalam penggeledahan di lokasi, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 17 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

BACA JUGA: Polres Berau Tangkap Dua Pengedar Narkoba Suruhan Napi Lapas Tarakan

BACA JUGA: Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus, Polisi Amankan Sabu 7,2 Gram

Total berat kotor dari barang bukti tersebut mencapai 20,13 gram. Selain sabu, polisi juga menemukan 2 buah timbangan digital, beberapa tas kecil yang digunakan untuk menyimpan narkotika, alat takar berupa pipet dan sedotan, serta uang tunai sebesar Rp115 ribu.

 

"Tersangka S mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya. Kami juga menemukan bukti lain yang menguatkan bahwa ia terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah ini," tambah AKP Yohanes.

Tersangka S akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.

Kasus ini menambah panjang daftar pengungkapan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara.

BACA JUGA: KNPI Kukar Bersiap Musda, Tegaskan Netralitas dalam Pilkada

BACA JUGA: Gunung Loa Duri Sering Terjadi Kecelakaan, Begini Upaya Antisipasi Polsek Loa Janan

Pihak kepolisian juga menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang berharga, yang memudahkan aparat dalam memberantas peredaran narkotika.

"Kami sangat mengapresiasi warga yang aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Ini menunjukkan bahwa masyarakat sudah semakin sadar akan bahaya narkoba dan mau berperan dalam memberantasnya," ujar Yohanes.

 

Kategori :