Pelaku Galian C Ilegal di Eks Hotel Tirta Balikpapan Resmi Jadi Tersangka

Selasa 15-10-2024,19:10 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Baharunsyah

Senada dengan Nizar, warga lain yang terdampak yakni Muhammad Rutaf terpaksa meninggalkan rumahnya yang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani RT 5, Mekar Sari, Balikpapan Tengah, Kalimantan Timur, akibat aktivitas galian C di lahan bekas Hotel Tirta Balikpapan tersebut.

Ia pun akhirnya mengungsi ke rumah anaknya yang berada di kawasan Jalan Marsma R. Iswahyudi, Kelurahan Sungai Nangka, Balikpapan Selatan.

Rutaf menjelaskan bahwa penggalian yang berlangsung sejak Februari 2021 tersebut berdampak langsung pada rumahnya yang terletak di daerah perbukitan.

"Saya merasa khawatir rumah ini akan roboh. Kalau tiba-tiba ambruk saat kami tidur, keluarga saya bisa terancam," ujarnya.

BACA JUGA:Terkait Galian C, DPRD Kaltim Desak Pemprov Percepat Pembuatan Regulasi

Getaran yang dihasilkan dari aktivitas tersebut terus menerus mengguncang rumahnya, sementara tanah di sekitarnya perlahan terkikis. Kondisi ini menyebabkan retakan besar di berbagai bagian rumah, yang memaksa Rutaf untuk pindah dari tempat yang telah ia huni selama lebih dari 40 tahun.

"Saya bersama keluarga, termasuk cucu, sudah pindah semua. Rumah ini sudah kosong, barang-barang juga sudah kami bawa," jelas Rutaf.

Ia mengungkapkan bahwa tak ada pemberitahuan atau sosialisasi mengenai rencana galian tersebut. "Awalnya hanya pengosongan lahan. Kami tidak menduga kalau akan ada kegiatan galian di sana," tambahnya.

Rutaf bukan satu-satunya warga yang terdampak. Ia menyebutkan sudah ada dua keluarga lainnya yang turut meninggalkan rumah mereka, dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut akan bertambah. Rutaf berharap pihak pengelola lahan bisa segera melakukan mediasi agar warga yang dirugikan mendapatkan solusi yang terbaik.

Disamping itu, Kuasa hukum warga, Mardiansyah, mengungkapkan bahwa RH sempat berpindah-pindah lokasi tiap enam bulan untuk menghindari penangkapan.

BACA JUGA:Melawan Arus Lalu Lintas jadi Salah Satu Target pada Operasi Zebra Mahakam 2024 Balikpapan

BACA JUGA:Butuh 125 Petugas, KPU Balikpapan Prioritaskan Warga Lokal untuk Sortir Surat Suara

"Tersangka sudah berhasil diamankan. Berdasarkan informasi polisi, dia berpindah dari Banyuwangi ke Sragen sebelum akhirnya ditangkap di Sragen," kata Mardiansyah.

Mardiansyah juga yakin bahwa RH bukan satu-satunya pihak yang terlibat. Ia menduga ada aktor-aktor lain di balik aktivitas ilegal tersebut, termasuk pemilik lahan dan beberapa pengawas yang terlibat dalam operasi tersebut.

"Tidak mungkin hanya RH yang terlibat. Kami menduga ada aktor intelektual di balik ini, termasuk pemilik lahan dan pengawas lapangan," lanjutnya.

Menurut hasil penyelidikan yang dilakukan, Mardiansyah menyebutkan bahwa selain RH, ada setidaknya tiga orang lain yang terlibat, termasuk HW yang diduga sebagai pemilik lahan dan NZ yang berperan sebagai pengawas.

"Kami menduga ada tiga pihak lain yang terlibat, selain RH. Inisial HW adalah pemilik lahan, dan NZ adalah pengawas. Namun, RH yang pertama kali tertangkap," katanya.

BACA JUGA:Emak-Emak di Balikpapan Modus Pura-Pura Beli Emas, Tahu-Tahu 80 Gram Sudah Raib

Warga pun berharap dengan ditangkapnya RH, proses hukum ini akan mengarah pada penuntasan kasus yang lebih luas.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, mengonfirmasi bahwa RH telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan.

"Benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dalam penahanan. Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," tutur Yuliyanto saat dikonfirmasi, Selasa (15/10/2024).

Kategori :