PASER, NOMORSATUKALTIM – Seorang pria berinisial A (29) asal Kecamatan Long Ikis gelap mata. F (22), sang istri, meregang nyawa di tangannya sendiri.
Sebilah parang melayang di leher sang istri. Seketika urat di kepala pun ikut terlepas. Sampai sini belum cukup. Bagian wajah dan tangan F juga dihantam berkali-kali dengan benda tajam. Sampai-sampai pergelangan tangan kiri terputus.
Kejadian sadis itu terjadi di salah satu mess perusahaan Desa Belimbing, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Minggu (13/10/2024) sekira pukul 22.00 Wita.
Pemicunya diduga karena sering cekcok hingga sang istri meminta bercerai.
BACA JUGA:Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Prihatin: Sulit Cari Toilet di Jalur Darat Paser
BACA JUGA:Berencana Terapkan IT Sampai Pelosok Desa, Diskominfo Paser Belajar ke Badung
F tidak terima. Ia pun mulai melancarkan aksi berdosanya. Usai memenggal kepala istri, F keluar rumah menenteng kepala korban yang sudah terpisah dengan badan. Dengan entengnya. Sambal memegang sebilah parang dan berteriak-teriak tak jelas.
"Kemudian kepala (istri,red.) dilepas dan memegang anaknya yang masih berumur sekira 3 tahun," kata Kapolsek Long Ikis, AKP Alimuddin, Senin (14/10/2024).
Anaknya diangkat sambil berjalan-jalan mondar-mandir sekitar halaman mess perusahaan. Sesaat kemudian, pelaku tiba-tiba lemes hingga akhirnya terjuntai jatuh di lantai.
BACA JUGA:Urai Macet, PPU Terbuka untuk Adopsi Bacitra dari Balikpapan
BACA JUGA:Job Fair 2024 PPU, 22 Perusahaan Tawarkan 721 Lowongan Kerja
"Sehingga warga langsung bertindak ramai-ramai mengamankan pelaku sambil menghubungi petugas," tuturnya.
Saat ini pelaku telah diamankan pihak kepolisian beserta barang bukti sebilah parang. Atas perbuatannya, A dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
"Korban dibawa ke RSUD Panglima Sebaya untuk dilakukan visum," tutup Alimuddin.