Pemkot Samarinda Pangkas Ribuan Jabatan Pelaksana

Selasa 08-10-2024,22:44 WIB
Reporter : Salsabila
Editor : Baharunsyah

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Sebagai upaya dalam reformasi birokrasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akan menyederhanakan ribuan jabatan pelaksana.  Hal itu disampaikan Kepala Bagian Organisasi Setda Pemkot Samarinda, Fiona Citrayani.

Inisiatif tersebut sejalan dengan kebijakan terbaru Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 11 Tahun 2024 dan didukung oleh platform teknologi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Fiona menyampaikan salah satu cara perampingan birokrasi itu adalah melalui verifikasi dan validasi untuk memastikan jabatan pelaksana yang lebih terstruktur, dan mempermudah pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM).

Langkah tersebut, bertujuan untuk memudahkan manajemen jabatan, pemberian tunjangan yang sesuai, dan mendukung pengembangan karir aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Samarinda.

BACA JUGA:DPMPTSP: Izin Reklame Sekarang Bisa Lewat Online

BACA JUGA:Jusuf Kalla: PMI Harus Lebih Dekat dengan Masyarakat

Adapun penyesuaian nomenklatur untuk menyederhanakan struktur jabatan pelaksana, di lingkungan Pemkot Samarinda yang selama ini memiliki banyak ragam sebutan.

Sebelumnya, ujar Fiona, terdapat berbagai jabatan di Pemkot Samarinda. Seperti pengadministrasi persuratan, pengadministrasi umum dan pengadministrasi kepegawaian. Saat ini semuanya digabungkan menjadi satu nomenklatur yaitu pengadministrasi perkantoran.

“Ini dilakukan untuk menyederhanakan dan memperjelas struktur jabatan pelaksana, sehingga manajemen SDM menjadi lebih efektif,” jelas Fiona.

Salah satu tujuan utama dari perubahan nomenklatur ialah adannya pengurangan jumlah jabatan pelaksana. Yang berjumlah lebih dari 3.000 menjadi hanya sekitar 280 nama.

BACA JUGA:Kenali Jenis-Jenis Pelanggaran Pemilu Menurut Bawaslu Kaltim

Fiona bilang, proses konversi ini akan dilakukan secara bertahap. Sehingga seluruh jabatan pelaksana di lingkungan Pemkot dapat disesuaikan dengan standar yang baru.

"Langkah ini penting dilakukan, setiap pegawai yang menduduki jabatan tertentu memiliki tugas dan kualifikasi yang sesuai. Hal ini juga berdampak pada kejelasan pemberian tunjangan yang lebih adil dan proporsional, sesuai dengan nomenklatur yang berlaku," urainya.

Penerapan SIASN milik BKN menjadi kunci dalam mempercepat proses penyesuaian nomenklatur jabatan ini. SIASN memungkinkan integrasi data kepegawaian secara real-time, dapat mempermudah Pemkot untuk memantau dan mengevaluasi jabatan hingga kinerja pegawai.

Dia menekankan, SIASN diperlukan dalam proses verifikasi dan validasi jabatan ini. Dimana akan menjadi dasar bagi pengembangan karir pegawai negeri.

Kategori :