Pajak JHT 5 Persen Dikritik, Pengamat Unmul: Itu Hak Pekerja, Bukan Pendapatan Baru
Pengamat Ekonomi Unmul, Aji Sofyan Effendi, mengkritik pengenaan pajak atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).-(Disway Kaltim/ Mayang Sari)-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Kebijakan pemerintah yang tetap mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 5 persen terhadap pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di atas Rp50 juta mendapat kritik dari Pengamat Ekonomi Universitas Mulawarman (Unmul), Aji Sofyan Effendi.
Menurutnya, dana JHT merupakan hak pekerja yang dikumpulkan selama masa kerja, bukan pendapatan baru yang layak dikenai pajak.
Sofyan menilai kebijakan pajak JHT perlu dievaluasi karena iuran JHT berasal dari potongan penghasilan pekerja setiap bulan. Saat dana tersebut dicairkan setelah pensiun atau memenuhi syarat, peserta hanya menerima kembali uang yang menjadi haknya.
"Kalau menurut saya, ini perlu dikaji kembali. Kita berbicara soal humanity economy atau ekonomi yang berpihak pada kemanusiaan," ujarnya saat diwawancarai Nomorsatukaltim, Minggu malam, 28 Juni 2026.
BACA JUGA: Saldo JHT Hingga Rp50 Juta Bebas Pajak, Selebihnya Dikenakan 5 Persen
Ia menjelaskan, selama menjadi aparatur sipil negara (ASN), sebagian penghasilannya dipotong setiap bulan sebagai iuran JHT. Potongan tersebut berlangsung sejak awal menjadi pegawai hingga memasuki masa pensiun.
Menurut Sofyan, dana yang dihimpun melalui program JHT tetap menjadi milik pekerja. Negara hanya berperan mengelola dana tersebut hingga akhirnya dikembalikan kepada peserta.
"Itu bukan uang negara. Dana itu milik pekerja yang dihimpun selama mereka bekerja. Ketika dikembalikan saat pensiun, semestinya diterima sebagai hak peserta," katanya.
Sofyan juga mempertanyakan pengenaan pajak saat pencairan JHT. Menurutnya, pekerja selama ini sudah membayar Pajak Penghasilan dari gaji yang diterima setiap bulan sehingga pengenaan pajak atas dana JHT dinilai menimbulkan persoalan keadilan.
BACA JUGA: DJP Kaltimtara Bekukan 322 Rekening Penunggak Pajak, Tunggakan Tembus Rp710 Miliar
"Gaji bulanan sudah dipotong PPh. Setelah bertahun-tahun menabung melalui JHT, ketika dana itu dicairkan masih dikenai pajak lagi. Dari sisi keadilan, hal ini patut menjadi perhatian," ujarnya.
Ia kemudian memberi ilustrasi berdasarkan pengalamannya sebagai ASN. Menurut Sofyan, pegawai yang mengabdi selama lebih dari tiga dekade dapat mengumpulkan dana JHT hingga ratusan juta rupiah.
Sebagai contoh, ia menggambarkan akumulasi dana sekitar Rp300 juta setelah bekerja selama kurang lebih 35 tahun.
Menurutnya, apabila dana tersebut dikelola secara mandiri melalui perbankan, nilainya berpotensi bertambah karena memperoleh bunga atau hasil investasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
