Bankaltimtara

DPRD Samarinda Sebut 95 Persen Anggaran Disdag Terserap untuk Birokrasi

DPRD Samarinda Sebut 95 Persen Anggaran Disdag Terserap untuk Birokrasi

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi mengkritik alokasi anggaran Disdag Samarinda yang justru berorientasi pada kebutuhan internal.-(Disway Kaltim/ Ari Rachiem)-

SAMARINDA, NOMORSATUAKLTIM – Komisi II DPRD Kota Samarinda melontarkan kritik tajam terhadap pengelolaan anggaran Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda.

Dewan menemukan sebagian besar belanja Disdag Samarinda masih didominasi kebutuhan operasional dan birokrasi internal. 

Temuan itu mencuat saat pembahasan realisasi anggaran Semester I Tahun Anggaran 2026 yang digelar di DPRD Samarinda, pada Rabu, 24 Juni 2026.

Menurut Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, dari total pagu anggaran sebesar Rp33,77 miliar, Disdag Samarinda telah merealisasikan anggaran sekitar Rp17,95 miliar atau mencapai 54,25 persen hingga pertengahan tahun. 

BACA JUGA: Disdag Samarinda Ancam Tindak Pedagang Membandel di Pasar Pagi

Namun, tingginya angka serapan tersebut justru memunculkan pertanyaan dari legislatif karena manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat dinilai masih sangat terbatas.

“Memang serapannya lumayan sudah, 54,25 persen di pertengahan tahun setelah pergeseran yang kedua. Secara administratif ini persentasenya bagus. Tapi yang terpenting bagi saya, serapan tinggi ini karena program berjalan atau karena pembayaran utang tahun sebelumnya?” kata Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi.

Ketua DPC PDI Perjuangan Samarinda itu menjelaskan, hasil penelaahan terhadap laporan realisasi kegiatan menunjukkan sebagian besar anggaran masih terkonsentrasi pada program penunjang yang berkaitan dengan kebutuhan internal organisasi perangkat daerah.

“Dari data yang satu lembar ini, kesimpulan saya, 95 persen lebih anggaran Dinas Perdagangan ini masih terserap pada program penunjang, dibanding program langsung yang menyentuh pedagang dan pasar rakyat,” tegasnya.

BACA JUGA: Disdag Samarinda Belum Bisa Pastikan Revitalisasi Pasar Segiri, Pedagang Diberi Waktu 2 Tahun

Menurut Iswandi, kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa fungsi utama Dinas Perdagangan sebagai instansi yang mengurusi perdagangan, pasar rakyat, perlindungan konsumen, serta pengendalian harga kebutuhan pokok belum tercermin dalam struktur penggunaan anggaran yang ada.

Berdasarkan kalkulasi sementara yang dilakukan Komisi II, sekitar 94,7 persen anggaran yang telah terserap digunakan untuk mendukung operasional dan kebutuhan birokrasi. 

Sementara alokasi yang benar-benar menyentuh fungsi inti pelayanan publik diperkirakan hanya berada pada kisaran tiga hingga empat persen.

“Dari anggaran serapan 54 persen tadi, 94,7 persen anggaran Dinas Perdagangan, saya lihat drawdown-nya digunakan untuk birokrasi dan operasional. Sementara hanya 3 sampai 4 persen yang langsung digunakan untuk fungsi inti dari Dinas Perdagangan. Nah, ini catatan ini,” ungkap Iswandi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: