Pasalnya, saat rapat internal dengan bidang-bidang dari OPD terkait masih bingung khususnya program nantinya masuk instansi mana. Karena dikhawatirkan jika belum ada penunjuk teknis (Juknis) dikhawatirkan nantinya malah terjadi dobel atau tumpang tindih anggaran.
Dirinya menuturkan, transformasi Posyandu telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 tahun 2014.
BACA JUGA:DLH Kabupaten PPU Rancang Taman Keanekaragaman Hayati
BACA JUGA:Anggota DPRD Paser Edwin sebut GSMS Bantu Kembangkan Seni
"Pertanyaan dari teman-teman OPD itu kurang lebih arahnya mau ke mana, dan itu jadi masukan. Apalagi aturannya sudah ada sejak 2014. Mungkin kali ini lebih dipertajam, diperdalam lagi secara lingkupnya," tutur Zulbair.
Selain bimbang karena melibatkan banyak OPD, di sisi lain juga terjadi gesekan dengan pemerintah desa (Pemdes). Pasalnya, Pemdes juga ada jalur mengusulkan salah satunya melalui Musyawarah Perencanaan Pembangun (Musrenbang).
Apalagi jika berangkat alur pelaporan dari Posyandu, yakni lebih dulu memverifikasi dan melaporkan ke pemerintah desa ataupun kelurahan, kemudian berlanjut ke OPD.
"Nah ini juga jadi pertanyaan, sistemnya bagaimana disposisi yang mengerjakan bagaimana. Laporan dari yang diajukan langsung dikerjakan, atau ditampung dulu dan melihat yang mana lebih skala prioritas. Ke depannya akan ada tindak lanjut dari sosialisasi yakni terkait regulasi. Namun pastinya transformasi Posyandu kami perjelas dulu dengan OPD yang membidangi," pungkas Zulbair.