BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Seorang pria berinisial AS (46), warga Jalan Soekarno-Hatta KM 17 RT 37, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Balikpapan.
Kasat Resnarkoba, AKP Bangkit menungkapkan bahwa penangkapan tersebut terjadi di sebuah warung yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta KM 16, Balikpapan Utara.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi terkait aktivitas mencurigakan di daerah tersebut, pada Jumat (4/10/2024) lalu.
Ia menjelaskan AS diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan penangkapan AS merupakan hasil pengembangan informasi dan gerak cepat petugas di lapangan.
BACA JUGA:Ribuan Orang Padati Lapangan Merdeka Balikpapan, Rayakan Hari Jalan Kaki Sedunia 2024
BACA JUGA:Datang ke Kawasan Teritip, Sa'bani Soroti Sulitnya Akses Air Bersih
"Setelah kami mendekati pelaku dan melaksanakan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa sabu," ujar AKP Bangkit, Minggu (6/10/2024).
Dalam pemeriksaan fisik, polisi menemukan 7 paket sabu dengan berat total 7,20 gram yang disembunyikan AS.
Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain satu lembar tisu putih, 9 plastik klip kosong, satu kotak rokok hitam, sepasang celana jeans biru, dan satu unit tablet merek X95 berwarna ungu.
Menurut AKP Bangkit, AS mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial BJ di daerah Asrama Bukit.
BACA JUGA:Pria Paruh Baya di Balikpapan Ditangkap Kedapatan Bawa Dua Paket Sabu
BACA JUGA:PSHT Tekankan Pengelolaan Organisasi Moderen pada Rakernas 2024 di Balikpapan
"Pelaku menyetorkan per gramnya Rp 1,1 juta kepada BJ yang hingga saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian," jelas AKP Bangkit.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun menegaskan bahwa AS terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman yang akan dikenakan AS yakni 5 hingga 20 tahun penjara,” terang Ipda Sangidun.