Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus, Polisi Amankan Sabu 7,2 Gram

Minggu 06-10-2024,18:21 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Baharunsyah

Sebelumnya, di Balikpapan  Barat, seorang pria paruh baya berinisial HA (52), warga Jalan Jenderal Ahmad Yani juga harus berurusan dengan aparat kepolisian, setelah tertangkap membawa narkoba jenis sabu.

HA ditangkap oleh Tim Buser Reskrim Polsek Balikpapan Barat pada Selasa (1/10/2024), sekitar pukul 18.20 Wita, di simpang lampu merah Mes Karang Anyar, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Karang Jati, Kecamatan Balikpapan Utara.

Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Sukarman mengonfirmasi bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Mendapatkan laporan tersebut, petugas bergerak cepat ke lokasi yang dicurigai.

"Begitu kami menerima informasi, tim segera menuju lokasi yang diduga sebagai tempat persembunyian pelaku," jelas AKP Sukarman, pada Rabu (2/10/2024).

BACA JUGA:Dishub Balikpapan Rencanakan Tambah 10 Halte Bacitra

Petugas kemudian menyisir area di sekitar Jalan Jenderal Sudirman, hingga akhirnya mendapati HA di depan asrama Karang Anyar.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu yang dibungkus plastik bening pada tubuh pelaku. Satu paket memiliki berat 0,32 gram dan yang lainnya seberat 0,35 gram.

Barang bukti lainnya, berupa celana pendek abu-abu yang dikenakan HA, juga disita oleh petugas.

AKP Sukarman Menegaskan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan barang bukti tersebut, pelaku terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," pungkas AKP Sukarman.

Kategori :