
BACA JUGA:KONI Berau Pastikan Tidak akan Mengelola Anggaran Hibah
“Meski ada tanda tangan, tapi karena tidak ada ketua sementara, wakil ketua yang memimpin rapat itu juga tidak bisa menetapkan. Karena penetapannya harus diketahui oleh ketua sementara,” pungkasnya.