Bawaslu Kaltim Terus Awasi Seluru Proses Pilkada Serentak 2024

Kamis 03-10-2024,15:11 WIB
Reporter : Salsabila
Editor : Tri Romadhani

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) terus melakukan pengawasan seluruh proses Pilkada 2024.

Salah satunya, proses penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim di Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT, yang berlangsung di Hotel Mercure Samarinda, Minggu (22/9/2024).

Berdasarkan data, tercatat 2.821.202 pemilih di DPT Provinsi Kalimantan Timur untuk Pilkada 2024.

Jumlah tersebut terdiri dari 1.456.666 pemilih laki-laki dan 1.364.536 pemilih perempuan, tersebar di 10 kabupaten kota, 105 kecamatan, 1.038 kelurahan desa, dengan total 6.274 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

BACA JUGA : Jangan Anggap Remeh, Kekurangan Energi Punya Dampak Buruk Bagi Keseharian Kita

Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Galeh Akbar Tanjung menyampaikan, tujuan dari penetapan ini untuk memastikan pemutakhiran data pemilih agar dilaksanakan sesuai regulasi.

Sementara, pencermatan dilakukan untuk memastikan DPT yang disusun mencakup data terbaru dan akurat.

Melalui rilis Bawaslu Kaltim, pada 1 Oktober 2024, pihaknya menemukan beberapa temuan yang memerlukan tindak lanjut.

Di antaranya, mencakup 3.521 pemilih yang diduga berusia di bawah 17 tahun, 1.430 pemilih berusia di atas 90 tahun, dan 2.453 pemilih dengan alamat RT 0.

BACA JUGA : Mengenal Sistem Pertahanan Udara Iron Dome Milik Israel yang Berhasil Dibobol Rudal Iran

“Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun ke atas yang berhak memilih. Kami merekomendasikan agar KPU Kaltim dapat meninjau kembali data pemilih yang berpotensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” jelas Galeh.

Tak hanya itu, Bawaslu juga menyoroti pemilih berusia di atas 90 tahun, tercatat ada 1.430 pemilih dengan anomali usia tersebut.

KPU diminta memverifikasi lebih lanjut, apakah pemilih berusia di atas 90 tahun tersebut masih Memenuhi Syarat (MS) atau masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

KPU Kaltim masih akan menentukan waktu terkait pemilih dengan alamat RT 0.

BACA JUGA : Tak Buka Kantor Cabang, Bagaimana Bank Digital Menggaet Nasabah?

Kategori :