Pria Paruh Baya di Balikpapan Ditangkap Kedapatan Bawa Dua Paket Sabu

Rabu 02-10-2024,19:54 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Baharunsyah

BACA JUGA:Proyek MT Haryono Balikpapan Makan Korban Terus, Akademisi Desak Undang Konsultan Independen

BACA JUGA:Tahapan Kampanye Pilkada 2024 Balikpapan Dimulai, Ini Kata Paslon Nomor 2 dan Nomor 3

Saat penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan bahwa R terlibat dalam bisnis narkoba.

Di antaranya tiga paket sabu seberat 1,78 gram yang dikemas dalam plastik klip bening, satu kotak putih, sekumpulan plastik klip, satu sedotan yang digunakan sebagai alat bantu, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi. Dan akibat perbuatannya, R kini harus menghadapi jeratan hukum.

Iptu Safarudin menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh R melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kategori :