Oknum Wartawan Berau Tertangkap Nyambi Jadi Pengedar Sabu

Rabu 02-10-2024,16:43 WIB
Reporter : Sahruddin
Editor : Tri Romadhani

BERAU, NOMORSATUKALTIM - Polres Berau melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), berhasil meringkus oknum wartawan yang hendak melakukan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tanjung Redeb.

Pelaku diamankan di Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb, pada Selasa (1/10/2024) sekira pukul 21.30 Wita, saat ingin melakukan aksinya.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan aktifitas peredaran narkoba di sekitar wilayah tersebut.

Menanggapi informasi tersebut, pihaknya langsung mengerahkan timnya untuk melakukan penyelidikan. Setelah tiba di lokasi, pihaknya mendapati aktifitas yang mencurigakan dari seorang laki-laki.

BACA JUGA : Kejari Kukar Usut Dugaan Korupsi Rp37,265 Miliar di Kasus Kredit Usaha

"Langsung kami sergap, dari penggeledahan badan pelaku ditemukan beberapa poket sabu," ungkapnya, Rabu (2/10/2024).

Disebutnya, Pelaku berinisial NS (34) yang berprofesi sebagai wartawan. Pelaku rupanya sudah lama dicurigai dan akhirnya berhasil diringkus.

"Dari penggeledahan ditemukan barang bukti diduga sabu dengan total berat bruto 87,46 gram yang terbagi dalam satu poket besar dan satu poket kecil yang disembunyikan dalam bungkusan plastik kuaci," bebernya.

BACA JUGA : Kejari Berau Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara Umum

Selain sabu, dengan disaksikan warga sekitar, pihaknya juga menyita dua plastik bekas sabu, satu potongan sedotan, satu bundel plastik klip, satu tas warna cokelat, timbangan digital, satu hp dan sepeda motor yang dikendarai pelaku.

BACA JUGA : Pemkab Berau Tingkatkan Kompetensi ASN di Bidang Pertanahan Dengan Pelatihan

Atas tindakannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimum Rp 10 miliar.

Agus menegaskan, pihaknya tidak pandang bulu jika menyangkut narkoba. Apapun pekerjaannya, profesinya atau apapun itu, pihaknya tidak segan meringkus pelaku narkoba.

BACA JUGA : Tarik Minat Wisatawan, Pemkab Mahulu akan Gelar Hudoq Pekayang

Kategori :