BACA JUGA:Lakukan Pengerusakan dan Pengancaman di Sebuah Bank, Seorang Pria Berhasil Diringkus Polisi
Dengan adanya temuan ini, pihak kepolisian mengingatkan masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan hukum yang berlaku, terutama mengenai kepemilikan senjata api.
Akibat perbuatannya, EP terancam dijerat Pasal 56 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Jo Pasal (1) Ayat (1) UU Drt No.12 Tahun 1951. Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Sebulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.