Sebelumnya, Masyhadi mengungkapkan, pada 10 Juli 2024 lalu, telah melaksanakan sosialisasi dan internalisasi penyusunan dokumen KRB. Kemudian, pada 11 Juli 2024 Forum Group Discussion (FGD) penyusunan KRB.
“Serta asistensi draft dokumen dengan BNPB yang dilaksanakan pada 3 dan 23 September 2024,” ungkapnya.
BPBD berpandangan, bahwa dokuman KRB ini harus dipelajari dan pahami bersama sebagaimana dokumen teknis lainnya untuk dijadikan dasar dalam penyusunan rencana pembangunan daerah.
"Memahami prinsip-prinsip dokumen KRB sebagai salah satu acuan dalam perencanaan pembangunan daerah,” ucapnya.
Hal itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara otomatis membawa implikasi terhadap kewenangan pemerintah daerah, perangkat daerah dan urusan pemerintahan wajib palayanan dasar termasuk urusan kebencanaan.
BACA JUGA:Madri Pani Sebut Nomor 1 jadi Angka Terbaik Sebagai Simbol Persatuan
BACA JUGA:Pemkab Berau Dukung Peningkatan Ekonomi Melalui Sektor Perikanan
Dengan masuknya bencana sebagai salah satu sub urusan wajib pelayanan dasar, maka pemerintahan daerah harus memprioritaskan pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana diamanatkan dalam pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Amanat Permendagri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana Kabupaten/Kota mengatur mengenai 3 jenis pelayanan dasar sub urusan bencana daerah kabupaten/kota yang harus dipenuhi antara lain, Pelayanan Informasi Rawan Bencana, Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan terhadap bencana, dan Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana,” jelasnya.
Adapun mandat Permendagri Nomor 101 Tahun 2018, pemerintah daerah diwajibkan menyiapkan dokumen penanggulangan bencana sesuai standar yang terdiri dari 3 dokumen yaitu: Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB), Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) dan Dokumen Rencana Kontijensi (Renkon).
BACA JUGA:Pilkada Berau 2024: MP-AW Nomor Urut 1, Sragam Nomor Urut 2
BACA JUGA:Jokowi Effect, Area Pedagang Pasar Subuh Berubah Jadi Parkiran
Ketiga dokumen tersebut termasuk dalam layanan pokok yaitu jenis sub kegiatan yang memberikan konten/konsep/standar untuk memastikan jenis layanan dan mutu layanan sesuai dengan standar minimal yang telah ditetapkan.
“Agar dokumen tersebut dapat menjadi dasar mengembangkan perencanaan strategis penanggulangan bencana maupun pembangunan daerah kabupaten/kota, maka harus diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan dan pembangunan daerah yaitu RPJMD, RKPD, Renstra OPD, Renja OPD sehingga program dan kegiatan SPM Sub Urusan Bencana masuk ke dalam APBD,” pungkasnya.