Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai belasan tahun penjara.
AKP Pujito juga berkomitmen akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah kami dan mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan.
BACA JUGA : ASN PPU Gelorakan Semangat Benuo Taka
“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memberantas kejahatan narkoba. Kami akan terus menjaga komunikasi dengan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba,” tambah AKP Pujito.
Tersangka S saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan diperkirakan kasusnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Penegakan hukum yang cepat dan tegas diharapkan bisa mempercepat proses persidangan dan memberi kepastian hukum bagi tersangka.
BACA JUGA : Tenggarong Rayakan HUT ke-242, Inspirasi Peradaban di Kota Nusantara