Pjs Bupati Kukar Wajibkan ASN Netral saat Pilkada, yang Melanggar Sanksi Berat Menanti

Sabtu 28-09-2024,18:35 WIB
Reporter : Ari Rachiem
Editor : Baharunsyah

KUKAR, NOMORSATUKALTIM – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Bambang Arwanto, menegaskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Kukar wajib netral. Ia akan mengenakan sanksi bagi ASN yang tidak netral.

Bambang mengatakan peran pentingnya dalam menjaga netralitas dan martabat Pilkada 2024 di Kukar. Ia pun berkomitmen mewujudkan Pilkada 2024 yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (Luber Jurdil).

Bambang menekankan bahwa selain memastikan Luber Jurdil, ia memiliki tugas menjaga netralitas birokrasi di Kukar.

BACA JUGA:Bawaslu Kukar Tekankan Netralitas ASN saat Pilkada

BACA JUGA:Suami Aniaya Istri dengan Asbak Kayu di Kukar Hingga Luka di Kepala

Ia mengaku akan mulai memetakan wilayah yang berpotensi mengalami pelanggaran netralitas ASN setelah Festival Erau selesai, melalui kerja sama dengan Bawaslu dan KPU.

Bambang menyatakan belum melakukan pemetaan terkait netralitas ASN. Namun, ia telah menerima beberapa laporan awal mengenai wilayah-wilayah yang rentan terjadi pelanggaran.

"Nanti saya akan mapping (pemetaan,red.) setelah festival Erau. Saya sudah mendapatkan beberapa laporan, tapi nanti saya akan mapping dulu bersama teman-teman KPU dan Bawaslu," kata Bambang, pada Sabtu 28 September 2024 sore.

Ia menambahkan pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran yang ditandatangani oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Surat itu ditujukan kepada seluruh ASN agar menjaga netralitas.

BACA JUGA:Makan Bersama Erau di Kukar, Tradisi Beseprah Pemersatu Masyarakat

BACA JUGA:Bawaslu Kukar Minta Baliho Kampanye Calon Petahana Dicabut

"Kami sudah membuat surat edaran untuk seluruh ASN, agar mereka ikut menjaga netralitas dalam Pilkada ini. Mereka yang tidak netral akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang ada," jelasnya.

BerdasarkanPeraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, sanksi netralitas berupa pelanggaran disiplin tersebut berkonsekuensi terhadap hukuman disiplin sedang, berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25% selama 6 bulan/9 bulan/12 bulan;

Dan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sementara sanksi netralitas berupa pelanggaran kode etik berkonsekuensi sanksi moral pernyataan secara terbuka dan sanksi moral pernyataan secara tertutup sesuai Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Kategori :