2. SDA menjadi "lahan basah" kepala daerah untuk melakukan korupsi melalui berbagai cara. Mulai dari penyalahgunaaan kewenangan, suap, hingga gratifikasi.
BACA JUGA : Inspektorat Kemendagri Evaluasi Kinerja Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik
3. Penegakan hukum yang dilakukan terhadap kasus korupsi AFI harus dilakukan dengan transparan.
4. KPK harus mengusut tuntas siapapun yg terlibat dalam kasus korupsi AFI.
5. Di sisi lain, SAKSI menyayangkan KPK baru melakukan penyidikan terhadap kasus ini mengingat korupsi terjadi pada saat AFI masih menjabat sebagai Gubernur Kaltim.
BACA JUGA : Suami Aniaya Istri dengan Asbak Kayu di Kukar Hingga Luka di Kepala
6. KPK harus mengusut semua kepala daerah lain yang pernah menjabat pada saat kewenangan pemberian ijin tambang masih menjadi kewenangan daerah.